PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2022 tentang PENDIRIAN, PERUBAHAN, DAN PENCABUTAN IZIN...
Pasal 31
BAB 6 — PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
(1) Direktur Jenderal dan Sekretaris Jenderal melakukan pembinaan dan pengawasan. (2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap peningkatan kapasitas pengelolaan akademik dan pengelolaan sumber daya PTKS, melalui evaluasi berkala pelaksanaan Standar Nasional Pendidikan Tinggi oleh PTKS. (3) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap sistem penjaminan mutu PTKS. (4) Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan secara berkala atau sewaktu-waktu.
