PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2022 tentang PENDIRIAN, PERUBAHAN, DAN PENCABUTAN IZIN...
Pasal 29
BAB 5 — PENCABUTAN IZIN PERGURUAN TINGGI KEAGAMAAN SWASTA
(1) Pencabutan izin PTKS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 dilakukan dengan alasan: a. dibubarkan oleh Badan Penyelenggara; b. tidak memenuhi persyaratan PTKS; dan/atau c. dikenai sanksi administratif berat. (2) Pencabutan izin PTKS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri berdasarkan usulan Direktur Jenderal atau Sekretaris Jenderal.
