PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2022 tentang PENDIRIAN, PERUBAHAN, DAN PENCABUTAN IZIN...
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Pendirian dan perubahan PTKS bertujuan: a. meningkatkan akses Pendidikan Tinggi Keagamaan; b. meningkatkan daya jangkau pemerataan dan sebaran Pendidikan Tinggi Keagamaan; c. meningkatkan mutu dan daya saingpenyelenggaraan Pendidikan Tinggi Keagamaaan; dan d. meningkatkan mutu dan relevansi penelitian ilmiah serta pengabdian kepada masyarakat untuk mendukung pembangunan nasional. (2) Pencabutan izin PTKS bertujuanmelindungi masyarakat dari kerugian akibat memperoleh layanan Pendidikan Tinggi Keagamaan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
