PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS...
Pasal 26
BAB 8 — KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Agama Nomor 59 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pendidikan dan Pelatihan Keagamaan (Berita Negara
Tahun 2015 Nomor 1390) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 10 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Agama Nomor 59 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pendidikan dan Pelatihan Keagamaan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2018 Nomor 457), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
