PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS...
Pasal 22
BAB 6 — TATA KERJA
Setiap laporan yang diterima oleh pimpinan unit kerja dari bawahan, wajib diolah dan digunakan sebagai bahan untuk menyusun laporan lebih lanjut dan untuk memberikan petunjuk kepada bawahan.
