PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS...
Pasal 20
BAB 6 — TATA KERJA
(1) Setiap pimpinan unit kerja di lingkungan UPT Pendidikan dan Pelatihan Keagamaan bertanggung jawab memimpin dan mengoordinasikan bawahan masing-masing dan memberikan pengarahan serta petunjuk bagi
pelaksanaan tugas bawahan sesuai dengan uraian tugas yang telah ditetapkan. (2) Pengarahan dan petunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diikuti dan dipatuhi oleh bawahan secara bertanggung jawab serta dilaporkan secara berkala sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
