Pasal 14
BAB 4 — NAMA, LOKASI, DAN WILAYAH KERJA
(1) Balai Pendidikan dan Pelatihan Keagamaan terdiri atas: a. Balai Pendidikan dan Pelatihan Keagamaan Provinsi Aceh; b. Balai Pendidikan dan Pelatihan Keagamaan Medan; c. Balai Pendidikan dan Pelatihan Keagamaan Padang; d. Balai Pendidikan dan Pelatihan Keagamaan Palembang; e. Balai Pendidikan dan Pelatihan Keagamaan Jakarta; f. Balai Pendidikan dan Pelatihan Keagamaan Bandung; g. Balai Pendidikan dan Pelatihan Keagamaan Semarang; h. Balai Pendidikan dan Pelatihan Keagamaan Surabaya; i. Balai Pendidikan dan Pelatihan Keagamaan Banjarmasin; j. Balai Pendidikan dan Pelatihan Keagamaan Manado; k. Balai Pendidikan dan Pelatihan Keagamaan Denpasar; l. Balai Pendidikan dan Pelatihan Keagamaan Makassar; m. Balai Pendidikan dan Pelatihan Keagamaan Ambon; dan n. Balai Pendidikan dan Pelatihan Keagamaan Papua; (2) Loka Pendidikan dan Pelatihan Keagamaan terdiri atas: a. Loka Pendidikan dan Pelatihan Keagamaan Bandar Lampung; dan
b. Loka Pendidikan dan Pelatihan Keagamaan Pekanbaru. (3) Nama, lokasi, dan wilayah kerja Balai Pendidikan dan Pelatihan Keagamaan dan Loka Pendidikan dan Pelatihan Keagamaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
