PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2020 tentang STANDAR PERIZINAN BERUSAHA PADA KEMENTERIAN AGAMA
Pasal 4
BAB 2 — STANDAR PERIZINAN BERUSAHA
(1) Pelaku Usaha yang akan melakukan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 wajib memperoleh Izin Usaha. (2) Izin Usaha sebagaimana dimakud pada ayat (1) dipetakan berdasarkan kode klasifikasi baku lapangan usaha INDONESIA yang ditetapkan dalam peraturan badan yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang kegiatan statistik.
