PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2020 tentang STANDAR PERIZINAN BERUSAHA PADA KEMENTERIAN AGAMA
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Pelaku Usaha yang akan melakukan usaha di bidang penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah dan penyelenggaraan ibadah haji khusus wajib memperoleh Izin Usaha terintegrasi secara elektronik.
