PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2019 tentang MUSABAQAH TILAWATIL QUR’AN DAN SELEKSI TILAWATIL QUR’AN
Pasal 43
BAB 8 — KETENTUAN LAIN-LAIN
Penyelenggaraan MTQ dan STQ selain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), dapat menggunakan seluruh atau sebagian ketentuan penyelenggaraan MTQ dan STQ yang diatur dalam Peraturan Menteri ini sesuai dengan kebutuhan.
