PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2016 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Sekolah Tinggi Agama...
Pasal 5
BAB 2 — ORGANISASI
Organ pengelola STAHN Mpu Kuturan Singaraja terdiri atas: a. Ketua dan Wakil Ketua; b. Jurusan; c. Bagian Administrasi Umum, Akademik, dan Keuangan; d. Pusat; dan e. Unit Pelaksana Teknis.
