PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2016 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Sekolah Tinggi Agama...
Pasal 42
BAB 2 — ORGANISASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41, Satuan Pengawas Internal menyelenggarakan fungsi: a. perumusan sistem pengendalian internal; dan b. penyampaian laporan.
