PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2016 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Sekolah Tinggi Agama...
Pasal 34
BAB 2 — ORGANISASI
UPT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 terdiri dari: a. Unit Perpustakaan; b. Unit Teknologi Informasi dan Pangkalan Data; dan c. Unit Pengembangan Bahasa.
