PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2016 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Sekolah Tinggi Agama...
Pasal 31
BAB 2 — ORGANISASI
Kepala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 huruf a mempunyai tugas memimpin dan mengelola kegiatan penjaminan mutu akademik.
