PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2016 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Sekolah Tinggi Agama...
Pasal 25
BAB 2 — ORGANISASI
P3M sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 terdiri atas: a. Kepala; b. Sekretaris; dan c. Kelompok Jabatan Fungsional.
