PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2016 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Sekolah Tinggi Agama...
Pasal 16
BAB 2 — ORGANISASI
(1) Bagian Administrasi Umum, Akademik, dan Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 hurul c yang selanjutnya disebut Bagian AUAK, merupakan unsur pelaksana administrasi yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Ketua (2) Bagian AUAK dipimpin oleh Kepala.
