PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2016 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Sekolah Tinggi Agama...
Pasal 1
BAB 1 — KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
(1) Sekolah Tinggi Agama Hindu Negeri Mpu Kuturan Singaraja yang selanjutnya disebut STAHN Mpu Kuturan Singaraja adalah perguruan tinggi yang diselenggarakan oleh Kementerian Agama, berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Agama dan secara fungsional dibina oleh Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Hindu. (2) STAHN Mpu Kuturan Singaraja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh seorang Ketua.
