PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS ISLAM NEGERI MATARAM
Pasal 79
BAB 7 — KETENTUAN PENUTUP
Dengan berlakunya Peraturan Agama ini Keputusan Menteri Agama Nomor 3 Tahun 2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja Institut Agama Islam Negeri Mataram dan peraturan perubahannya dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
