PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS ISLAM NEGERI MATARAM
Pasal 71
BAB 3 — ORGAN PERTIMBANGAN DAN PENGAWASAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70, Satuan Pemeriksa Intern menyelenggarakan fungsi: www.djpp.kemenkumham.go.id
a. perumusan sistem pengendalian intern; b. pelaksanaan audit dan penilaian bidang keuangan dan kinerja Institut; dan c. penyampaian laporan kepada Rektor.
