PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS ISLAM NEGERI MATARAM
Pasal 45
BAB 2 — ORGAN PENGELOLA
Lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasa 44 terdiri dari: www.djpp.kemenkumham.go.id
a. Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat; dan b. Lembaga Penjaminan Mutu.
