PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS ISLAM NEGERI MATARAM
Pasal 34
BAB 2 — ORGAN PENGELOLA
Bagian Perencanaan dan Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf b terdiri dari: a. Subbagian Perencanaan; dan b. Subbagian Keuangan.
