PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS ISLAM NEGERI MATARAM
Pasal 27
BAB 2 — ORGAN PENGELOLA
Biro AUAK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) terdiri dari: a. Bagian Umum dan Hubungan Masyarakat; b. Bagian Perencanaan dan Keuangan; c. Bagian Organisasi, Kepegawaian, dan Hukum; d. Bagian Akademik dan Kemahasiswaan; dan e. Kelompok Jabatan Fungsional.
