PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS ISLAM NEGERI MATARAM
Pasal 21
BAB 2 — ORGAN PENGELOLA
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) Bagian Tata Usaha menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan perencanaan program dan keuangan di lingkungan Fakultas; b. pelaksanaan administrasi kepegawaian, ketatausahaan, kerumahtanggaan, barang milik negara, dan sistem informasi di lingkungan Fakultas; c. pelaksanaan administrasi akademik, kemahasiswaan, dan alumni di lingkungan Fakultas; dan d. pelaksanaan pelaporan Fakultas. www.djpp.kemenkumham.go.id
