PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS ISLAM NEGERI MATARAM
Pasal 10
BAB 2 — ORGAN PENGELOLA
Fakultas pada Institut terdiri dari: a. Ilmu Tarbiyah dan Keguruan; b. Syariah dan Ekonomi Islam; dan c. Dakwah dan Komunikasi.
