PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2010 tentang PEMBENTUKAN KANTOR KEMENTERIAN AGAMA KOTA...
Pasal 3
BAB 2 — KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI
Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 mempunyai tugas melaksanakan tugas dan fungsi Kementerian Agama dalam wilayah kabupaten/kota berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
