PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2007 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI AGAMA REPUBLIK...
Pasal 22
Bagian Tata Usaha pada setiap Fakultas terdiri dari: a. Subbagian Akademik dan Kemahasiswaan; b. Subbagian Kepegawaian dan Keuangan; dan c. Subbagian Umum. 3. Ketentuan Pasal 23 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
