Peraturan Menag No. 14 Tahun 2026 tentang Pengendalian Gratifikasi Pada Kementerian Agama - JDIH BPK
PERATURAN MENTERI AGAMA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 14 TAHUN 2026 TENTANG PENGENDALIAN GRATIFIKASI PADA KEMENTERIAN AGAMA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI AGAMA REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : a. bahwa untuk meningkatkan penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama, perlu dilakukan pengendalian gratifikasi secara sistematis, terstruktur, komprehensif, terintegrasi, dan akuntabel;
b. bahwa Peraturan Menteri Agama Nomor 23 Tahun 2021 tentang Pengendalian Gratifikasi pada Kementerian Agama sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan organisasi, sehingga perlu diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Agama tentang Pengendalian Gratifikasi pada Kementerian Agama;
Mengingat : 1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
- sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4150);
- Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
- sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 197, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6409);
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 225, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6994);
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 141, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6897);
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6477);
Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 224, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6264);
Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2018 tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 108);
Peraturan Presiden Nomor 152 Tahun 2024 tentang Kementerian Agama (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 348) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 152 Tahun 2024 tentang Kementerian Agama (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2026 Nomor 31);
Peraturan Menteri Agama Nomor 41 Tahun 2016 tentang Pengawasan Internal pada Kementerian Agama (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1494);
Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perlaporan Gratifikasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1438) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 1 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perlaporan Gratifikasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2026 Nomor 43);
Peraturan Menteri Agama Nomor 33 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 1070);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN MENTERI AGAMA TENTANG PENGENDALIAN GRATIFIKASI PADA KEMENTERIAN AGAMA.
BAB I KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1.
Gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas, yakni
meliputi pemberian uang, barang, rabat (discount),
komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan,
fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan
cuma-cuma, dan fasilitas lainnya, baik yang diterima di
dalam negeri maupun di luar negeri dan yang dilakukan
dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa
sarana elektronik.
2.
Unit
Pengendalian
Gratifikasi
yang
selanjutnya
disingkat UPG adalah unit yang dibentuk atau ditunjuk
oleh pejabat yang berwenang pada kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
agama
untuk
melakukan
fungsi
pengendalian
Gratifikasi.
3.
Pegawai Kementerian Agama yang selanjutnya disebut
Pegawai adalah penyelenggara negara, pegawai negeri
sipil, dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja
yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan
diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau
diserahi
tugas
lainnya,
termasuk
pegawai
yang
ditugaskan pada kementerian yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang agama dan digaji
berdasarkan
ketentuan
peraturan
perundang-
undangan.
4.
Pihak Lain adalah seluruh pihak baik eksternal
maupun internal kementerian yang menyelenggarakan
urusan
pemerintahan
di
bidang
agama,
orang
perseorangan, kelompok, atau korporasi.
5.
Penerima Gratifikasi adalah Pegawai yang menerima
Gratifikasi.
6.
Pelapor adalah Pegawai yang menyampaikan laporan
atas penerimaan atau penolakan Gratifikasi.
- Komisi Pemberantasan Korupsi yang selanjutnya disingkat KPK adalah Lembaga Negara sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
- Berlaku Umum adalah suatu kondisi pemberian yang diberlakukan sama dalam hal jenis, bentuk, persyaratan atau nilai, untuk semua peserta, tamu, undangan, pegawai, nasabah, pelanggan, atau konsumen sesuai dengan standar biaya yang berlaku, dan memenuhi kewajaran atau kepatutan.
- Konflik Kepentingan adalah kondisi Pejabat Pemerintahan yang memiliki kepentingan pribadi untuk menguntungkan diri sendiri dan/atau orang lain dalam penggunaan wewenang sehingga dapat mempengaruhi netralitas dan kualitas keputusan dan/atau tindakan yang dibuat dan/atau dilakukannya.
- Kedinasan adalah seluruh aktivitas resmi Pegawai yang berhubungan dengan pelaksanaan tugas dan fungsi serta jabatannya.
- Setara Uang adalah segala sesuatu yang mudah dicairkan, meliputi namun tak terbatas pada voucher belanja, pulsa, cek atau giro, dan logam mulia.
- Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama.
- Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama.
BAB II KEWAJIBAN PEGAWAI DAN KATEGORI GRATIFIKASI
Bagian Kesatu Kewajiban Pegawai
Pasal 2 (1) Pegawai wajib menolak Gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugas. (2) Penolakan Gratifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaporkan oleh Pegawai melalui UPG atau kepada KPK. (3) Dalam hal Pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat menolak Gratifikasi, Pegawai wajib melaporkan penerimaan Gratifikasi melalui UPG atau kepada KPK. (4) Gratifikasi yang tidak dapat ditolak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan Gratifikasi yang memenuhi kondisi: a. Gratifikasi tidak diterima secara langsung; b. pemberi Gratifikasi tidak diketahui; dan/atau
c. Penerima Gratifikasi ragu dengan kategori Gratifikasi yang diterima.
Bagian Kedua Kategori Gratifikasi
Pasal 3 Kategori Gratifikasi terdiri atas: a. Gratifikasi yang wajib dilaporkan; dan b. Gratifikasi yang tidak wajib dilaporkan.
Pasal 4 (1) Gratifikasi yang wajib dilaporkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a merupakan Gratifikasi yang diterima oleh Pegawai yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugas yang bersangkutan, meliputi: a. pemberian layanan pada masyarakat di luar penerimaan yang sah; b. tugas dalam proses penyusunan anggaran di luar penerimaan yang sah; c. tugas dalam proses pemeriksaan, audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya di luar penerimaan yang sah; d. pelaksanaan perjalanan dinas/kunjungan Kedinasan di luar penerimaan yang sah; e. proses komunikasi, negosiasi, dan pelaksanaan kegiatan dengan Pihak Lain terkait dengan tugas dan kewenangan; f. adanya perjanjian kerja sama/kontrak/ kesepakatan dengan Pihak Lain; g. proses sebelum, selama, atau setelah pengadaan barang dan jasa; h. fasilitas transportasi, hiburan, wisata, dan voucher yang berhubungan dengan pelaksanaan tugas dan kewajiban; i. jamuan makanan yang tidak Berlaku Umum; j. upaya untuk mempengaruhi kebijakan/ keputusan/perlakuan pemangku kewenangan; k. pelaksanaan pekerjaan yang bertentangan dengan kewajiban/tugas; l. hadiah atau parsel dalam rangka hari raya keagamaan yang terkait dengan Kedinasan dari pihak yang memiliki potensi Konflik Kepentingan; m. pemberian honor dalam kegiatan fiktif; dan n. pemberian bantuan dalam bentuk uang, Setara Uang, barang, dan lainnya yang bertujuan untuk menarik perhatian atasan. (2) Gratifikasi yang tidak wajib dilaporkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b meliputi: a. pemberian dalam keluarga yaitu kakek/nenek, bapak/ibu/mertua, suami/istri, anak/menantu, anak angkat/wali yang sah, cucu, besan, paman/bibi, kakak/adik/ipar, sepupu, atau keponakan, sepanjang tidak terdapat Konflik Kepentingan;
b.
keuntungan atau bunga dari penempatan dana,
investasi, atau kepemilikan saham pribadi yang
Berlaku Umum;
c.
manfaat dari koperasi, organisasi kepegawaian
atau
organisasi
yang
sejenis
berdasarkan
keanggotaan, yang Berlaku Umum;
d.
perangkat atau perlengkapan yang diberikan
kepada peserta dalam kegiatan Kedinasan seperti
seminar, lokakarya, konferensi, pelatihan, atau
kegiatan sejenis, yang Berlaku Umum;
e.
hadiah tidak dalam bentuk uang atau alat tukar
lainnya, yang dimaksudkan sebagai alat promosi
atau sosialisasi yang menggunakan logo atau
pesan sosialisasi, sepanjang tidak memiliki Konflik
Kepentingan dan Berlaku Umum;
f.
hadiah,
apresiasi,
atau
penghargaan
dari
kejuaraan, perlombaan, atau kompetisi yang
diikuti dengan biaya sendiri dan tidak terkait
dengan Kedinasan;
g.
penghargaan baik berupa uang atau barang yang
ada kaitannya dengan peningkatan prestasi kerja
yang diberikan oleh pemerintah sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan;
h.
hadiah langsung/undian, diskon/rabat, voucher,
point rewards, atau suvenir yang Berlaku Umum
dan tidak terkait Kedinasan;
i.
kompensasi atau honor atas profesi di luar
kegiatan Kedinasan yang tidak terkait dengan
tugas dan kewajiban, sepanjang tidak terdapat
Konflik
Kepentingan
dan
tidak
melanggar
peraturan/kode
etik
pegawai/pejabat
yang
bersangkutan;
j.
kompensasi
yang
diterima
terkait
kegiatan
Kedinasan
seperti
honorarium,
transportasi,
akomodasi, dan pembiayaan yang telah ditetapkan
dalam
standar
biaya
yang
berlaku
pada
Kementerian sepanjang tidak terdapat pembiayaan
ganda, tidak terdapat Konflik Kepentingan, dan
tidak melanggar ketentuan yang berlaku pada
Kementerian;
k.
karangan bunga sebagai ucapan yang diberikan
dalam acara seperti pertunangan, pernikahan,
kelahiran, kematian, akikah, baptis, khitanan,
potong gigi, atau upacara adat/agama lainnya,
pisah sambut, pensiun, atau promosi jabatan;
l.
pemberian
terkait
dengan
pertunangan,
pernikahan, kelahiran, akikah, baptis, khitanan,
potong gigi, atau upacara adat/agama lainnya
dengan
nilai
paling
banyak
sebesar
Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah)
setiap pemberi;
m.
pemberian terkait dengan musibah atau bencana
yang dialami oleh diri Penerima Gratifikasi, suami,
istri, anak, bapak, ibu, mertua, dan/atau menantu
Penerima Gratifikasi, sepanjang tidak terdapat
Konflik Kepentingan dan memenuhi kewajaran atau kepatutan; n. pemberian sesama rekan kerja yang tidak dalam bentuk uang atau alat tukar lainnya dengan nilai paling banyak sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) setiap pemberian per orang, dengan total pemberian paling banyak sebesar Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) dalam 1 (satu) tahun dari pemberi yang sama, sepanjang tidak terdapat Konflik Kepentingan; o. pemberian berupa hidangan atau sajian yang Berlaku Umum; dan p. pemberian cendera mata/plakat kepada instansi dalam rangka hubungan Kedinasan dan kenegaraan, baik di dalam negeri maupun luar negeri, sepanjang tidak diberikan untuk individu Pegawai.
BAB III UNIT PEGENDALIAN GRATIFIKASI
Bagian Kesatu Pembentukan Unit Pengendalian Gratifikasi
Pasal 5
(1)
UPG terdiri atas:
a.
UPG Kementerian;
b.
UPG Sekretariat Jenderal;
c.
UPG unit eselon I;
d.
UPG Kantor Wilayah Kementerian Agama provinsi;
e.
UPG Kantor Kementerian Agama kabupaten/kota;
f.
UPG unit pelaksana teknis; dan
g.
UPG perguruan tinggi keagamaan negeri.
(2)
UPG Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a berkedudukan di Inspektorat Jenderal.
(3)
UPG Sekretariat Jenderal sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf b berkedudukan di Biro Organisasi dan
Tata Laksana.
(4)
UPG satuan kerja/unit pelaksana teknis sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf c sampai dengan huruf f
berkedudukan di sekretariat.
(5)
UPG perguruan tinggi keagamaan negeri sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf g berkedudukan di
satuan pengawasan internal.
Pasal 6
(1)
UPG Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal
5 ayat (2) ditetapkan oleh Menteri.
(2)
UPG Sekretariat Jenderal sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 5 ayat (3) ditetapkan oleh Sekretaris
Jenderal.
(3)
UPG satuan kerja/unit pelaksana teknis sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4) ditetapkan oleh kepala
satuan kerja/unit pelaksana teknis.
(4) UPG perguruan tinggi keagamaan negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (5) ditetapkan oleh rektor/ketua.
Bagian Kedua Susunan Organisasi Unit Pengendalian Gratifikasi
Pasal 7 (1) Susunan organisasi UPG Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a terdiri atas: a. penanggung jawab; b. ketua; c. sekretaris; dan d. anggota. (2) Susunan organisasi UPG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b sampai dengan huruf g terdiri atas: a. ketua; b. sekretaris; dan c. anggota.
Pasal 8 (1) Penanggung jawab sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf a dijabat oleh Inspektur Jenderal. (2) Ketua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf b dijabat oleh Sekretaris Inspektorat Jenderal. (3) Sekretaris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf c dijabat oleh pejabat administrator yang mempunyai tugas dan fungsi pengelolaan hasil pengawasan dan pengaduan masyarakat pada Inspektorat Jenderal. (4) Anggota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf d dijabat oleh paling banyak 5 (lima) orang Pegawai pada Inspektorat Jenderal.
Pasal 9 (1) Ketua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf a dijabat oleh kepala satuan kerja/unit pelaksana teknis. (2) Sekretaris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf b dijabat oleh paling rendah pejabat pengawas yang mempunyai tugas dan fungsi urusan tata usaha pada satuan kerja/unit pelaksana teknis. (3) Sekretaris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf b pada perguruan tinggi keagamaan negeri dijabat oleh kepala satuan pengawasan internal. (4) Anggota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf c dijabat oleh paling banyak 7 (tujuh) orang Pegawai pada satuan kerja/unit pelaksana teknis.
Bagian Ketiga Tugas Unit Pengendalian Gratifikasi
Pasal 10
(1)
Dalam
menyelenggarakan
fungsi
pengendalian
Gratifikasi, UPG Kementerian sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a mempunyai tugas:
a.
merencanakan, melaksanakan, dan mengevaluasi
kegiatan
pengendalian
Gratifikasi
pada
Kementerian;
b.
menerima,
mengadministrasikan,
dan
meneruskan laporan Gratifikasi dari Pegawai
kepada KPK;
c.
meminta keterangan kepada Pelapor dalam hal
diperlukan;
d.
melakukan pemeliharaan barang Gratifikasi yang
dititipkan kepada UPG sampai dengan adanya
penetapan status barang tersebut;
e.
menyampaikan
rekomendasi
dan
penetapan
status Gratifikasi oleh KPK kepada Penerima
Gratifikasi;
f.
melaksanakan dan mengadministrasikan tindak
lanjut penanganan laporan Gratifikasi sesuai
dengan
keputusan
dan
penetapan
status
kepemilikan Gratifikasi oleh KPK;
g.
melakukan konfirmasi ke KPK terkait penetapan
status Gratifikasi jika diperlukan;
h.
mendorong satuan kerja pada Kementerian untuk
menyusun ketentuan pengendalian Gratifikasi;
i.
melaksanakan koordinasi dan konsultasi dengan
KPK atas nama Menteri dalam pelaksanaan
pengendalian Gratifikasi;
j.
memberikan
pelatihan
dan
dukungan
yang
memadai kepada pihak internal Kementerian
dalam
implementasi
ketentuan
pengendalian
Gratifikasi;
k.
mendiseminasikan
ketentuan
pengendalian
Gratifikasi kepada pihak internal dan eksternal
Kementerian;
l.
menyiapkan dan mengoordinasikan pelaporan
Gratifikasi melalui aplikasi;
m.
memberikan
informasi
dan
data
terkait
penanganan
serta
perkembangan
sistem
pengendalian
Gratifikasi
sebagai
bahan
pertimbangan bagi Menteri dalam penentuan
kebijakan dan strategi pengendalian; dan
n.
menyampaikan laporan pengendalian Gratifikasi
kepada Menteri paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1
(satu) tahun.
(2)
Dalam
menyelenggarakan
fungsi
pengendalian
Gratifikasi, UPG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5
ayat (1) huruf b sampai dengan huruf g mempunyai
tugas:
a.
merencanakan, melaksanakan, dan mengevaluasi
kegiatan pengendalian Gratifikasi pada satuan
kerja/unit pelaksana teknis;
b. menerima, mengadministrasikan, dan meneruskan laporan Gratifikasi dari Pegawai kepada KPK; c. meminta keterangan kepada Pelapor dalam hal diperlukan; d. melakukan pemeliharaan barang Gratifikasi yang dititipkan kepada UPG sampai dengan adanya penetapan status barang tersebut oleh KPK; e. menyampaikan rekomendasi dan penetapan status Gratifikasi oleh KPK kepada Penerima Gratifikasi; f. menyusun rekapitulasi laporan penanganan Gratifikasi pada satuan kerja/unit pelaksana teknis serta menyampaikan kepada UPG Kementerian dengan tembusan kepada KPK; g. melaksanakan dan mengadministrasikan tindak lanjut penanganan laporan Gratifikasi sesuai dengan keputusan dan penetapan status kepemilikan Gratifikasi oleh KPK; h. memberikan informasi dan data terkait penanganan serta perkembangan sistem pengendalian Gratifikasi sebagai bahan pertimbangan bagi pimpinan satuan kerja/unit pelaksana teknis dalam penentuan kebijakan dan strategi pengendalian; i. memberikan pelatihan dan dukungan yang memadai kepada pihak internal satuan kerja dalam implementasi ketentuan pengendalian Gratifikasi; j. melakukan koordinasi dan konsultasi dengan UPG Kementerian dalam pelaksanaan pengendalian Gratifikasi; k. melakukan konfirmasi ke KPK terkait penetapan status Gratifikasi jika diperlukan; dan l. menyusun dan mengevaluasi rencana aksi dan daftar titik rawan Gratifikasi pada satuan kerja/unit pelaksana teknis.
BAB IV PELAPORAN GRATIFIKASI
Bagian Kesatu Umum
Pasal 11
Pelaporan penerimaan atau penolakan Gratifikasi dapat
disampaikan kepada:
a.
KPK;
b.
UPG Kementerian;
c.
UPG Sekretariat Jenderal;
d.
UPG unit eselon I;
e.
UPG Kantor Wilayah Kementerian Agama provinsi;
f.
UPG Kantor Kementerian Agama kabupaten/kota;
g.
UPG unit pelaksana teknis; atau
h.
UPG perguruan tinggi keagamaan negeri.
Bagian Kedua Mekanisme Pelaporan Penerimaan atau Penolakan Gratifikasi Kepada Komisi Pemberantasan Korupsi
Pasal 12 (1) Pelapor menyampaikan laporan penerimaan atau penolakan Gratifikasi kepada KPK dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak tanggal Gratifikasi diterima atau ditolak. (2) Salinan bukti penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat diserahkan oleh Pelapor kepada UPG satuan kerja/unit pelaksana teknis paling lama 10 (sepuluh) hari kerja setelah laporan penerimaan Gratifikasi disampaikan kepada KPK.
Pasal 13 (1) Penyampaian laporan penerimaan atau penolakan Gratifikasi kepada KPK dilakukan dengan cara: a. langsung ke kantor KPK oleh Pelapor; atau b. melalui pos, surat elektronik, atau situs/aplikasi KPK. (2) Formulir laporan penerimaan atau penolakan Gratifikasi dapat diperoleh melalui: a. kantor KPK; b. sekretariat UPG satuan kerja/unit pelaksana teknis; dan/atau c. laman resmi KPK. (3) Mekanisme penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan pedoman pelaporan Gratifikasi KPK.
Bagian Ketiga Mekanisme Pelaporan Penerimaan atau Penolakan Gratifikasi melalui Unit Pengendalian Gratifikasi
Pasal 14 (1) Pelapor menyampaikan laporan penerimaan atau penolakan Gratifikasi melalui UPG secara elektronik maupun nonelektronik. (2) Penyampaian laporan penerimaan atau penolakan Gratifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja terhitung sejak tanggal Gratifikasi diterima atau ditolak. (3) UPG melakukan verifikasi atas kelengkapan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (4) Laporan penerimaan atau penolakan Gratifikasi dianggap lengkap jika memuat paling sedikit informasi mengenai: a. informasi pemberi Gratifikasi; b. identitas Pelapor berupa nomor induk kependudukan, nama, alamat lengkap, dan nomor telepon; c. jabatan Pelapor; d. tempat dan waktu penerimaan atau penolakan Gratifikasi;
e.
uraian jenis Gratifikasi yang diterima atau ditolak;
f.
nilai atau taksiran nilai Gratifikasi yang diterima
atau ditolak;
g.
kronologis penerimaan atau penolakan Gratifikasi;
dan
h.
bukti, dokumen, atau data pendukung terkait
laporan Gratifikasi.
(5)
Laporan
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(4)
disampaikan dalam bentuk tertulis dengan mengisi
formulir
laporan
penerimaan
atau
penolakan
Gratifikasi, surat elektronik, atau aplikasi sesuai
dengan mekanisme yang berlaku.
(6)
Dalam hal laporan Gratifikasi sebagaimana dimaksud
pada
ayat
(2)
dianggap
belum
lengkap,
UPG
menyampaikan permintaan agar Pelapor melengkapi
dan/atau memperbaiki laporan.
(7)
Apabila laporan Gratifikasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (6) tidak dilengkapi dalam jangka waktu
paling lama 10 (sepuluh) hari kerja terhitung sejak
penerimaan
atau
penolakan
Gratifikasi,
laporan
Gratifikasi tidak dapat ditindaklanjuti.
(8)
Penyampaian laporan dinyatakan sah jika Pelapor telah
mendapat bukti tanda terima penyampaian laporan
dari UPG.
(9)
UPG
harus
meneruskan
penyampaian
laporan
sebagaimana dimaksud dalam ayat (8) kepada KPK
melalui UPG Kementerian dalam jangka waktu paling
lama 10 (sepuluh) hari kerja terhitung sejak laporan
dinyatakan sah oleh UPG.
Pasal 15 (1) Penerimaan Gratifikasi berupa makanan dan/atau minuman yang sifatnya mudah rusak atau memiliki masa kadaluarsa yang singkat, dapat disalurkan langsung ke panti asuhan, panti jompo, atau tempat sosial lain dan/atau perorangan yang tidak memiliki Konflik Kepentingan. (2) Penyaluran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didokumentasikan dalam bentuk foto dan/atau tanda terima penyerahan Gratifikasi. (3) Dokumentasi dalam bentuk foto dan/atau tanda terima penyerahan Gratifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaporkan kepada UPG.
Pasal 16 (1) Penerima Gratifikasi dapat menyampaikan permohonan kompensasi atas barang Gratifikasi yang dilaporkannya. (2) Permohonan kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mengisi kolom kompensasi pada formulir laporan penerimaan atau penolakan Gratifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (5). (3) Pemberian kompensasi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB V PENANGANAN LAPORAN GRATIFIKASI DAN LAPORAN HASIL PENANGANAN OLEH UNIT PENGENDALIAN GRATIFIKASI
Bagian Kesatu Penanganan Laporan Gratifikasi
Pasal 17
(1)
UPG memproses laporan Gratifikasi oleh Pelapor.
(2)
Laporan Gratifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disampaikan kepada KPK dengan tembusan kepada
UPG Kementerian.
(3)
Petunjuk teknis mengenai proses penanganan laporan
Gratifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan oleh Inspektur Jenderal.
Bagian Kedua Pelaporan Hasil Penanganan Gratifikasi
Pasal 18 (1) UPG satuan kerja/unit pelaksana teknis menyusun rekapitulasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf f setiap semester pada tahun berjalan. (2) Rekapitulasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja setelah semester berakhir kepada UPG Kementerian. (3) UPG Kementerian menyampaikan laporan penanganan Gratifikasi kepada Menteri paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
BAB VI PENETAPAN STATUS KEPEMILIKAN GRATIFIKASI
Bagian Kesatu Umum
Pasal 19 (1) Gratifikasi disimpan oleh UPG sampai dengan penetapan status kepemilikan Gratifikasi oleh KPK. (2) UPG bertanggung jawab dalam hal Gratifikasi hilang dan/atau rusak.
Bagian Kedua
Penetapan Status Gratifikasi oleh
Komisi Pemberantasan Korupsi
Pasal 20 (1) Penetapan status kepemilikan Gratifikasi yang dilaporkan kepada KPK berupa: a. Gratifikasi menjadi milik Penerima Gratifikasi; atau b. Gratifikasi menjadi milik negara. (2) Penetapan status kepemilikan Gratifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan hasil analisis laporan Gratifikasi.
(3) Penetapan status kepemilikan Gratifikasi menjadi milik negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat ditetapkan terhadap: a. laporan Gratifikasi yang telah lewat 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak tanggal Gratifikasi diterima Penerima Gratifikasi, dengan mencantumkan informasi bahwa penyampaian laporan Gratifikasi ke KPK dilakukan lewat dari 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak tanggal Gratifikasi diterima Penerima Gratifikasi; atau b. laporan Gratifikasi yang diketahui telah menjadi temuan hasil pengawasan Inspektorat Jenderal, dengan mencantumkan informasi bahwa penyampaian laporan Gratifikasi ke KPK dilakukan setelah menjadi temuan hasil pengawasan Inspektorat Jenderal. (4) Dalam hal laporan Gratifikasi yang telah lewat 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak tanggal Gratifikasi diterima Penerima Gratifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a ditetapkan menjadi milik negara, ketentuan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tetap berlaku.
Pasal 21
(1)
Penetapan status kepemilikan Gratifikasi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) berdasarkan
keputusan pimpinan KPK.
(2)
Dalam hal keputusan pimpinan KPK disampaikan
secara langsung kepada Penerima Gratifikasi, Penerima
Gratifikasi dapat menyampaikan salinan keputusan
pimpinan KPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
kepada UPG yang bersangkutan dalam jangka waktu
paling lama 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak tanggal
penerimaan keputusan pimpinan KPK.
(3)
Dalam hal keputusan pimpinan KPK disampaikan
kepada UPG, UPG menyampaikan keputusan pimpinan
KPK kepada penerima Gratifikasi dalam jangka waktu
paling lama 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak tanggal
penerimaan keputusan pimpinan KPK.
BAB VII PENGEMBALIAN DAN PENYERAHAN GRATIFIKASI
Bagian Kesatu Pengembalian Gratifikasi yang Ditetapkan Menjadi Milik Penerima Gratifikasi
Pasal 22 (1) Dalam hal Gratifikasi ditetapkan menjadi milik Penerima Gratifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) huruf a, Gratifikasi menjadi hak milik
Penerima Gratifikasi terhitung sejak tanggal ditetapkan. (2) Dalam hal Gratifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertakan dalam laporan kepada KPK, Gratifikasi dikembalikan kepada Penerima Gratifikasi. (3) Mekanisme pengembalian gratifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai pedoman pelaporan Gratifikasi KPK.
Bagian Kedua
Penyerahan Gratifikasi yang Ditetapkan
Menjadi Milik Negara
Pasal 23 Dalam hal Gratifikasi yang ditetapkan menjadi milik negara dengan barang Gratifikasi tidak disertakan dalam laporan, UPG wajib menyerahkan barang Gratifikasi kepada KPK atau kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang keuangan berdasarkan permintaan penyerahan dari KPK dalam jangka waktu paling lambat 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak tanggal keputusan ditetapkan.
BAB VIII HAK DAN PELINDUNGAN PELAPOR
Pasal 24 Pelapor yang beriktikad baik berhak untuk: a. memperoleh penjelasan terkait hak dan kewajibannya dalam pelaporan Gratifikasi; b. memperoleh informasi perkembangan laporan Gratifikasi; dan c. memperoleh pelindungan.
Pasal 25
(1)
Pelindungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24
huruf c terdiri atas:
a.
kerahasiaan
identitas
Pelapor
dalam
hal
diperlukan; dan
b.
pelindungan atas keamanan pribadi, keluarga, dan
harta benda berkaitan dengan laporan Gratifikasi.
(2)
Pelindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
berdasarkan permohonan Pelapor dan dilaksanakan
sesuai
dengan
ketentuan
peraturan
perundang-
undangan.
(3)
Dalam
melaksanakan
pelindungan
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b, UPG Kementerian
dapat berkoordinasi dengan instansi terkait.
Pasal 26 (1) Pelapor berhak mendapatkan penghargaan. (2) Tata cara pemberian penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.
BAB IX PEMANTAUAN DAN EVALUASI
Pasal 27 (1) UPG Kementerian melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan pengendalian Gratifikasi pada Kementerian. (2) Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui: a. rapat koordinasi; dan b. evaluasi terhadap laporan UPG satuan kerja/unit pelaksana teknis.
Pasal 28
(1)
UPG satuan kerja/unit pelasana teknis melakukan
pemantauan dan evaluasi terhadap pengendalian
Gratifikasi pada satuan kerja/unit pelaksana teknis
masing-masing.
(2)
Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan melalui:
a.
sosialisasi;
b.
laporan evaluasi; dan
c.
penyebaran angket atau kuisioner.
BAB X PENCEGAHAN GRATIFIKASI
Pasal 29 (1) Pencegahan Gratifikasi dilakukan melalui: a. penerapan manajemen risiko; dan b. internalisasi pengendalian Gratifikasi. (2) Penerapan manajemen risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Internalisasi pengendalian Gratifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan melalui: a. asistensi; b. bimbingan teknis; c. sosialisasi; atau d. lokakarya, seminar, dan kegiatan edukasi lainnya.
BAB XI KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 30 Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, laporan Gratifikasi yang diterima atau masih dalam proses penanganan di UPG tetap dilaksanakan berdasarkan Peraturan Menteri Agama Nomor 23 Tahun 2021 tentang Pengendalian Gratifikasi pada Kementerian Agama.
BAB XII KETENTUAN PENUTUP
Pasal 31 Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Agama Nomor 23 Tahun 2021 tentang Pengendalian Gratifikasi pada Kementerian Agama (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1225), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 32 Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 Juli 2026
MENTERI AGAMA REPUBLIK INDONESIA,
Œ
NASARUDDIN UMAR
Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA,
Ѽ
DHAHANA PUTRA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2026 NOMOR Ж
