PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2025 tentang Tata Cara Wakaf Benda Bergerak Berupa Uang
Pasal 8
BAB 3 — NAZHIR
(1) Nazhir berbentuk badan hukum. (2) Badan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi kriteria: a. pengurus badan hukum yang bersangkutan memenuhi persyaratan Nazhir perseorangan; b. badan hukum INDONESIA yang dibentuk sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; dan c. badan hukum yang bersangkutan bergerak di bidang sosial, pendidikan, kemasyarakatan, dan/atau keagamaan Islam.
