PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2025 tentang Tata Cara Wakaf Benda Bergerak Berupa Uang
Pasal 35
BAB 10 — KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Agama Nomor 4 Tahun 2009 tentang Administrasi Pendaftaran Wakaf Uang (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2009 Nomor 129), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
