PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2025 tentang Tata Cara Wakaf Benda Bergerak Berupa Uang
Pasal 31
BAB 8 — SANKSI ADMINISTRATIF
Direktur Jenderal atas nama Menteri dalam memberikan sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (4) berdasarkan tindak lanjut atas: a. hasil pengawasan; dan/atau b. pengaduan masyarakat.
