PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2025 tentang Tata Cara Wakaf Benda Bergerak Berupa Uang
Pasal 28
BAB 7 — PENGAWASAN
Pengawasan melalui pemeriksaan administratif dan/atau peninjauan lapangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) meliputi: a. pengelolaan administrasi dan keuangan Wakaf Uang; b. tata kelola produk LKS penerima Wakaf Uang; dan c. kesesuaian pengelolaan dengan prinsip syariah.
