Pasal 26
BAB 6 — PELAPORAN
(1) Nazhir wajib menyampaikan laporan pengelolaan Wakaf Uang dan laporan keuangan secara tertulis. (2) Penyampaian laporan Wakaf Uang secara tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara berkala setiap 3 (tiga) bulan atau sewaktu-waktu jika dibutuhkan.
(3) Nazhir wajib menyampaikan laporan pengelolaan Wakaf Uang dan laporan keuangan setiap 6 (enam) bulan kepada BWI dengan tembusan kepada Direktur Jenderal. (4) Laporan pengelolaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. pelaksanaan pengelolaan; b. pengembangan; c. jenis program; d. penerima manfaat program; e. penggunaan hasil pengelolaan Wakaf Uang; dan f. rencana pengembangan. (5) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak tahun buku berakhir. (6) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disusun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan mengenai pedoman akuntansi Nazhir. (7) Nazhir melaporkan daftar penerima manfaat Wakaf Uang berdasarkan identitas perorangan atau kategori program kepada BWI dengan tembusan Menteri.
