PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2025 tentang Tata Cara Wakaf Benda Bergerak Berupa Uang
Pasal 21
BAB 5 — IKRAR WAKAF, AKTA IKRAR WAKAF, DAN SERTIFIKAT WAKAF UANG
(1) Ikrar Wakaf secara tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) dilaksanakan melalui Layanan Digital dengan melampirkan bukti pemberitahuan peristiwa wakaf.
(2) Bukti pemberitahuan peristiwa wakaf sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diakui sebagai bukti pelaksanaan wakaf.
