PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2025 tentang Tata Cara Wakaf Benda Bergerak Berupa Uang
Pasal 16
BAB 3 — NAZHIR
(1) Nazhir wajib mengadministrasikan, mengelola, mengembangkan, mengawasi, dan melindungi harta benda Wakaf Uang. (2) Nazhir wajib membuat laporan secara berkala kepada Menteri dan BWI mengenai kegiatan perwakafan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Nazhir wajib memberikan kuasa kepada LKS penerima Wakaf Uang untuk melaporkan rekening penerimaan dan saldo tersedia secara berkala. (4) Nazhir wajib mengembalikan jumlah pokok Wakaf Uang kepada Wakif atau ahli waris/penerus haknya melalui LKS penerima Wakaf Uang paling lama 7 (tujuh) hari kerja.
