PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2020 tentang STATUTA UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SUMATERA UTARA MEDAN
Pasal 82
BAB 6 — TATA KELOLA
(1) Laboratorium diselenggarakan oleh Fakultas. (2) Ketentuan mengenai laboratorium sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Rektor.
