PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2020 tentang STATUTA UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SUMATERA UTARA MEDAN
Pasal 76
BAB 6 — TATA KELOLA
(1) Administrasi akademik menyelenggarakan pelayanan teknis dan administratif dari sejak penerimaan Mahasiswa baru, penyelenggaraan perkuliahan sampai penerimaan ijazah dan pelaporan. (2) Sarana administrasi akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan sistem administrasi perguruan tinggi yang prima, efektif, efisien, akurat, dan memuaskan.
