PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2020 tentang STATUTA UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SUMATERA UTARA MEDAN
Pasal 61
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Pegawai Universitas terdiri atas Dosen dan Tenaga Kependidikan. (2) Dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Dosen tetap PNS; b. Dosen tetap bukan PNS; dan/atau c. Dosen tidak Tetap. (3) Tenaga Kependidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Tenaga Kependidikan PNS; b. Tenaga Kependidikan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja; dan/atau c. Tenaga Kependidikan tidak tetap. (4) Gaji Pegawai Universitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibayar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
