Pasal 56
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
Persyaratan calon Kepala UPT: a. berstatus Dosen tetap atau tenaga kependidikan tetap; b. beragama Islam; c. berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun bagi calon dari unsur Dosen dan 53 (lima puluh tiga) tahun bagi calon dari unsur Tenaga Kependidikan; d. paling rendah lulusan program Magister atau lulusan program Sarjana dengan pengalaman kerja paling singkat 3 (tiga) tahun; e. memiliki jabatan fungsional paling rendah Lektor atau pustakawan muda golongan ruang III/d; f. menyerahkan surat keterangan sehat dari dokter pemerintah; g. tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; h. tidak sedang dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap; i. memiliki kemampuan manajerial dan kompetensi keahlian bidang yang dipimpinnya; j. mencalonkan diri atau dicalonkan untuk menjadi Kepala UPT secara tertulis; dan k. menyerahkan surat pernyataan kesediaan bekerja sama dengan Rektor.
