Pasal 50
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
Persyaratan calon Ketua Program Studi: a. berstatus Dosen tetap; b. beragama Islam; c. berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun; d. lulusan program Magister untuk program Sarjana dan lulusan program Doktor untuk program Pascasarjana; e. memiliki jabatan fungsional paling rendah Lektor; f. menyerahkan surat keterangan sehat dari dokter pemerintah; g. tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; h. tidak sedang dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap; i. berlatar belakang pendidikan sesuai dengan Program Studi yang terkait;
j. mencalonkan diri atau dicalonkan untuk menjadi Ketua Program Studi secara tertulis; dan k. menyerahkan surat pernyataan kesediaan bekerja sama dengan Rektor.
