PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2020 tentang STATUTA UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SUMATERA UTARA MEDAN
Pasal 46
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Direktur diangkat dan diberhentikan oleh Rektor. (2) Wakil Direktur diangkat dan diberhentikan oleh Rektor.
(3) Masa jabatan Direktur dan Wakil Direktur mengikuti masa jabatan Rektor dan dapat diangkat kembali dengan ketentuan tidak boleh lebih dari 2 (dua) kali masa jabatan berturut-turut.
