PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2020 tentang STATUTA UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SUMATERA UTARA MEDAN
Pasal 43
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Dalam menjalankan tugas, Dekan dibantu oleh 3 (tiga) orang Wakil Dekan. (2) Wakil Dekan diangkat dan diberhentikan oleh Rektor.
(3) Masa jabatan Wakil Dekan mengikuti masa jabatan Dekan, dan dapat diangkat kembali dengan ketentuan tidak boleh lebih 2 (dua) kali masa jabatan berturut- turut.
