PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2020 tentang STATUTA UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SUMATERA UTARA MEDAN
Pasal 35
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Ketua dan Sekretaris Senat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (7) dipilih dari dan oleh anggota. (2) Ketua Senat mempunyai tugas memimpin sidang Senat dan MENETAPKAN hasil keputusan sidang.
