Pasal 33
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Senat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf b merupakan unsur penyusun kebijakan yang menjalankan fungsi penetapan dan pertimbangan pelaksanaan kebijakan akademik. (2) Anggota Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Profesor dari setiap Fakultas dan Pascasarjana; b. wakil Dosen bukan Profesor dari setiap Fakultas dan Pascasarjana; dan c. Rektor, Wakil Rektor, Dekan, dan Direktur sebagai anggota ex-officio. (3) Keanggotaan Senat dari wakil Dosen bukan Profesor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b merupakan Dosen tetap yang diusulkan oleh Fakultas dan Pascasarjana yang tidak sedang mendapat tugas tambahan dari Universitas. (4) Usulan oleh Fakultas dan Pascasarjana sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dengan ketentuan: a. anggota Senat dari unsur Dosen paling sedikit 1 (satu) orang dari setiap Fakultas dan Pascasarjana; b. jika Fakultas memiliki Dosen lebih dari 36 (tiga puluh enam) orang, diwakili oleh 2 (dua) orang anggota Senat; dan c. jumlah wakil Dosen setiap Fakultas paling banyak 5 (lima) orang.
(5) Anggota Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b harus memenuhi persyaratan: a. lulusan program Doktor dengan jabatan fungsional Lektor atau lulusan program Magister dengan jabatan fungsional Lektor Kepala; b. telah memiliki pengalaman mengajar paling singkat 4 (empat) tahun pada bidangnya; dan c. memiliki komitmen dan integritas. (6) Masa bakti anggota Senat mengikuti masa bakti jabatan Rektor dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan. (7) Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh seorang Ketua dan dibantu oleh seorang Sekretaris. (8) Ketua dan Sekretaris Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (7) bukan dijabat oleh anggota ex-officio. (9) Dalam melaksanakan tugas Senat dapat membentuk komisi yang tugas, wewenang, tata kerja, dan susunan anggotanya ditetapkan dengan Keputusan Senat.
