PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2020 tentang STATUTA UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SUMATERA UTARA MEDAN
Pasal 29
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Pengangkatan Wakil Rektor dilaksanakan sebagai berikut: a. penjaringan calon Wakil Rektor dilakukan oleh panitia yang dibentuk oleh Rektor; b. panitia penjaringan menyaring calon Wakil Rektor telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28; dan c. panitia penjaringan mengajukan calon Wakil Rektor yang memenuhi syarat kepada Rektor untuk ditetapkan sebagai Wakil Rektor.
(2) Pengangkatan Wakil Rektor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Rektor terpilih paling lambat 2 (dua) bulan setelah pelantikan Rektor. (3) Ketentuan mengenai pembentukan panitia pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Rektor.
