Pasal 26
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Rektor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 mempunyai tugas dan kewajiban: a. menyiapkan RIP Universitas; b. melaksanakan otonomi perguruan tinggi bidang manajemen organisasi, akademik, kemahasiswaan, sumber daya manusia, sarana prasarana dan keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; c. mengelola pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat; d. mengangkat dan memberhentikan pejabat di bawah Rektor, pimpinan Fakultas, dan pimpinan unit lain yang berada di bawahnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
e. melaksanakan fungsi manajemen Universitas yang baik; f. membina dan mengembangkan hubungan baik Universitas dengan lingkungan dan masyarakat pada umumnya; g. mengusulkan pembukaan, penggabungan, dan/atau penutupan Fakultas dan Program Studi kepada Menteri setelah mendapat pertimbangan Senat; dan h. menyampaikan pertanggungjawaban kinerja dan keuangan Universitas kepada Menteri. (2) Rektor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) berwenang untuk dan atas nama Menteri: a. mewakili Universitas di dalam dan di luar pengadilan; b. melakukan kerja sama; dan c. menganugerahkan gelar Doktor Kehormatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
