PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2020 tentang STATUTA UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SUMATERA UTARA MEDAN
Pasal 108
BAB 11 — SARANA DAN PRASARANA
Ketentuan mengenai pengelolaan, pemanfaatan, dan sanksi perusakan dan/atau menghilangkan sarana dan prasarana Universitas ditetapkan dengan Keputusan Rektor dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan.
