PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2020 tentang STATUTA UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SUMATERA UTARA MEDAN
Pasal 101
BAB 10 — PENDANAAN, PENDAPATAN, PENGADAAN BARANG/JASA, DAN KEKAYAAN
Alokasi anggaran untuk program tridharma perguruan tinggi ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal sesuai dengan rencana anggaran tahunan yang diajukan oleh Rektor berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
