PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS ISLAM NEGERI...
Pasal 78
BAB 3 — ORGAN PERTIMBANGAN DAN PENGAWASAN
Senat Fakultas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 huruf b merupakan badan normatif dan perwakilan di tigkat fakultas yang mempunyai tugas memberikan saran dan pertimbangan bidang akademik dan non akademik kepada Dekan.
