PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS ISLAM NEGERI...
Pasal 51
BAB 2 — ORGAN PENGELOLA
(1) Subbagian Kerjasama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 huruf a mempunyai tugas melaksanakan penyiapan dan melakukan administrasi kerjasama dengan perguruan tinggi dan instansi lain. (2) Subbagian Pengembangan Lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 huruf b mempunyai tugas melaksanakan penyiapan pengembangan lembaga dan kerjasama. (3) Subbagian Pembinaan PTAIS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 huruf c mempunyai tugas melaksanakan administrasi dan penyiapan pembinaan PTAIS.
