PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS ISLAM NEGERI...
Pasal 38
BAB 2 — ORGAN PENGELOLA
Bagian Keuangan dan Akuntansi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf c terdiri dari: a. Subbagian Pelaksanaan Anggaran dan Perbendaharaan; dan b. Subbagian Verifikasi, Akuntansi, SIMAK BMN, dan Pelaporan Keuangan.
